Pelayanan Surat Masuk (E-Surat)

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Surat Permohonan/ Surat Pengantar
  2. Kelengkapan Surat/ Berkas Lampiran sesuai perihal surat (jika ada)

  1. Surat/ Berkas diterima oleh Petugas PTSP Sub Bag Tata Usaha dan Keuangan
  2. Petugas PTSP memberikan nomor register surat masuk kemudian dilakukan proses scan pada surat permohonan/ surat pengantar dan dilakukan penginputan kedalam aplikasi e-Surat sehingga menghasilkan bukti tanda terima kemudian tanda terima tersebut ditanda tangani oleh Petugas PTSP Sub. Bag. Tata Usaha dan Keuangan
  3. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima surat masuk kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

tanda terima surat

1. Kotak Saran

2. Website : www.pn-jakartatimur.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur.go.id

 SHAPE  \* MERGEFORMAT

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store