Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Berkas Perkara
  2. Tanda bukti pelimpahan perkara

  1. Petugas menerima berkas perkara
  2. Panmud meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  3. Staf menginput data SIPP dan penomeran perkara, pencatatan dalam register induk (manual)
  4. Panmud menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap
  5. KPN melakukan penunjukan Hakim/Majelis Hakim
  6. Panitera melakukan penunjukan Panitera Pengganti
  7. Staf mencatat penunjukan Hakim / Majelis Hakim dan Panitea Pengganti ke Buku Register Induk (manual)
  8. Staf menyerahkan berkas perkara kepada Hakim/Majelis Hakim untuk dibuat penetapan penahanan jika diperlukan
  9. Hakim melakukan pembuatan Penetapan
  10. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dari Hakim/Majelis Hakim dan menyerahkan penetapan penahanan kepada staf untuk di kirim ke PU dan dicatat kedalam register induk
  11. Hakim melaksanakan upaya diversi bagi yang memenuhi syarat yang ditentukan.
  12. Panitera Pengganti melakukan pembuatan konsep penetapan hari sidang.
  13. Hakim melakukan penandatanganan penetapan hari sidang
  14. Hakim melaksanakan proses persidangan
  15. Panitera Pengganti menyusun Berita Acara
  16. Panitera Pengganti menyerahkan Berita acara lengkap untuk penyusunan putusan
  17. Hakim melakukan penyusunan konsep putusan
  18. Hakim melaksanakan sidang pengucapan putusan majelis
  19. Paniter Pengganti membuat petikan putusan
  20. Panmud melakukan penyampaian petikan dan salinna putusan kepada Penyidik , JPU, Terdakwa dan Lapas
  21. Panitera Pengganti meyerahkan minutasi perkara
  22. Hakim Menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP
  23. Panitera Pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc kedalam SIPP
  24. Panmud menerima Minutasi perkara dari Panitera Pengganti
  25. Panmud Pidana menyerahkan berkas ke panmud hukum

37 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Berkas Perkara

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartatimur .go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : info@pn-jakartatimur .go.id

 SHAPE  \* MERGEFORMAT

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store