Usul Promosi Jabatan Struktural

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Permohonan dari OPD pengusul yang ditanda tangani Kepala OPD
  2. Dokumen Rekomendasi usulan Promosi dari Kepala OPD
  3. SK Jabatan dan SK Kenaikan Pangkat terakhir Pejabat yang diusulkan Promosi
  4. Dokumen SKP / Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 tahun terakhir dari Pejabat yang diusulkan Promosi
  5. Foto Copy Ijazah terakhir Pejabat yang diusulkan Promosi

  1. OPD
  2. Menyerahkan berkas ke BKPSDM
  3. Disposisi ke sub kor PKP
  4. Proses oleh subkor PKP
  5. Terbit SK

Sesuai dengan waktu yang diperlukan oleh TIM PENILAI KINERJA / BAPERJAKAT

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pelantikan yang ditandatangani oleh BUPATI (PPK)

Kotak Pengaduan di Sekretariat Daerah

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store