Akte Kelahiran Dewasa

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy Surat Nikah
  5. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang
  6. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran

  1. Menyerahkan berkas permohonan pembuatan surat pengantar Akte Kelahiran Dewasa kepada Petugas Loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Akte Kelahiran Dewasa
  3. Mengisi formulir Pengantar Akte Kelahiran Dewasa dan menyampaikan kepada petugas loket
  4. Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Akte Kelahiran Dewasa
  5. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan.
  6. Menyerahkan Surat Pengantar Akte Kelahiran Dewasa pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

1. Menyerahkan berkas permohonan pembuatan surat pengantar Akte Kelahiran Dewasa kepada Petugas Loket

2. 5 Menit Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Akte Kelahiran Dewasa

3. 5 Menit Memberikan formulir Pengantar Akte Kelahiran Dewasa kepada pemohon untuk diisi

4. 2 Menit Memverifikasi berkas pemohon

5. 2 Menit Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan.

6. 1 MenitMenyerrahkan Surat Pengantar Akte Kelahiran Dewasa pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda.

Tidak dipungut biaya

Pengsahan Surat Pengantar Akte Kelahiran Dewasa

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store