Pelayanan Permohonan Salinan Putusan Perkara Pidana

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  • Terdakwa/Keluarga Terdakwa
    1. Fotocopy KTP Pemohon dan Kartu Keluarga (KK)
  • Penasehat Hukum Terdakwa (Jika Diwakilkan):
    1. Surat Kuasa Asli

  1. Petugas PTSP KEPANITERAAN PIDANA Memeriksa Tanda Pengenal Pemohon dan KK Terdakwa/Surat Kuasa Asli (Jika Diwakilkan)
  2. Staf Kepaniteraan PIDANA Mencari Berkas Yang Dimohonkan
  3. Apabila Berkas Ditemukan, Staf Kepaniteraan PIDANA Menyiapkan Salinan Putusan
  4. Pemohon Menerima Salinan Putusan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima salinan putusan

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartatimur .go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store