Usul Perubahan Nama Jabatan Pelaksana

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Permohonan dari OPD pengusul yang ditanda tangani Kepala OPD
  2. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari OPD Pengusul
  3. Nama dan Jabatan Pelaksana yang akan dirubah nama Jabatannya
  4. Foto Copy Pendidikan terakhir dari pelaksana yang akan dirubah nama Jabatannya

  1. OPD
  2. Menyerahkan berkas ke BKPSDM
  3. Disposisi ke Bidang Mutasi dan Promosi atau Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda atau Sub Koordinator Pengembangan Karir dan Promosi
  4. Proses oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda atau Sub Koordinator Pengembangan Karir dan Promosi
  5. Terbit SPT

3 – 5 hari sejak berkas diterima oleh bidang Mutasi dan Promosi

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas (SPT)

  1. WA / SMS ke Bidang Mutasi dan Promosi c.q. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda atau Sub Koordinator Pengembangan Karir dan Promosi
  2. Menemui Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda atau Sub Koordinator Pengembangan Karir dan Promosi
  3. Kotak Pengaduan yang ada di Frontdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store