Pelayanan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa

No. SK: 16 tahun 2024

  1. Surat Keterangan tidak mampu dari pemerintahan setempat
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP

Waktu penyelesaian layanan dilaksanakan paling lama 6 menit sejak diterimanya permohonan layanan dengan dokumen persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Orang Dengan Gangguan Jiwa

Pelayanan Pengaduan Dilakukan dengan tatap muka langsung dengan petugas layanan, tertulis melalui kotak pengaduan, telepon, whattapp, media sosial seperti Facebook, instagram, dan email maupun website.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa"