Pengesahan Nikah / Isbat Nikah

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon I dan pemohon II
  3. Surat Keterangan kematian suami/isteri yang dimohonkan istbat dari kelurahan rumah sakit (jika menyangkut perkara warisan)
  4. Surat Keterangan dari KUA setempat perihal kebenaran alasan isbat nikah
  5. Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali Surat Permohonan. Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4

  1. Pihak pencari keadilan datang ke Pengadilan Agama Gianyar menghadap ke meja informasi untuk mengisi formulir melengkapi persyaratan. Petugas mengarahkan pihak berperkara untuk membuat surat permohonan melalui Posbakum yg tersedia di Pengadilan Agama Gianyar. Pihak berperkara menghadap petugas Meja ecourt untuk membuat akun e-Court dengan menyiapkan persyaratan KTP, alamat email dan nomor rekening bank yg masih aktif. Pihak pencari keadilan melakukan pendaftaran perkara melalui aplikasi ecourt. Pihak pencari keadilan menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir Pengadilan Agama Gianyar. Petugas menginput data pihak pencari keadilan ke dalam aplikasi SIPP dan menerbitkan nomor perkara.
  2. Pemanggilan Pihak Pemohon pencari keadilan akan dipanggil/diberitahukan untuk melakukan persidangan melalui email dan WA.
  3. Para Pihak Pencari Keadilan hadir di Persidangan sesuai dengan Panggilan sidang dengan proses pemeriksaan perkara dan pembuktian. Majelis Hakim membacakan penetapan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pihak Pencari keadilan mengambil sisa panjar ke Petugas Kasir.
  4. Untuk perkara permohonan setelah sidang pembacaan Penetapan dapat diterbitkan/mengambil Salinan Penetapan.

Waktu penyelesaian permohonan Isbat Nikahselama 1 bulan dan maksimal selama 3 bulan

Biaya permohonan Isbat Nikah pada Pengadilan Agama Gianyar berdasarkan taksiran panjar biaya perkara pada Aplikasi e-Court

Penetapan atau Putusan

Tata cara pengaduan: 

1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Gianyar

3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Gianyar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Nikah / Isbat Nikah"