Fasilitasi Pengembangan Penanaman Modal Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan permintaan fasilitasi terkait proyek infrastruktur yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Cq. Direktur Perencanaan Infrastruktur Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44. Jakarta Selatan 12190
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a. Alamat email: tudep.perencanaan@bkpm.go.id; atau email ke tu.ditpi@bkpm.go.id; atau b. Datang langsung di kantor Kementerian Investasi/BKPM, menunjukkan identititas pribadi dan mengisi buku tamu;
  3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: - Topik dan tujuan fasilitasi secara jelas; - Informasi proyek KPBU (Penganggung jawab proyek kerjasama, sektor KPBU, skema, ruang lingkup, masa kerjasama, indikasi investasi, dll.) yang akan difasilitasi; - Waktu pelaksanaan fasilitasi - Identitas pemohon; dan - Nomor kontak yang dapat dihubungi.
  4. Dalam hal permohonan bentuk fasilitasi market sounding disampaikan minimal 15 hari kerja sebelum kegiatan market sounding.
  5. Pemberian tanggapan atas surat permohonan fasilitasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima.
  6. Layanan fasilitasi tatap muka/virtual diberikan kepada Pemohon Layanan Fasilitasi yang telah melakukan penyampaian surat sebagaimana pada poin 1.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau tindaklanjut atas permohonan fasilitasi pengembangan proyek penanaman modal skema KPBU.

1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.  Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

  1. Petugas Pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon Call Center 169;
  5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id;
  6. Laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm ;

3.  Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

  1. Pemeriksaan lapangan;
  2. Rapat koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengembangan Penanaman Modal Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha"

Pelaksana

Monavita

Staf