Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN

  1. Surat Permohonan Persetujuan UP berserta Surat Pernyataan
  2. Surat Permohonan persetujuan TUP dilampiri Rincian Rencana Penggunaan dana TUP

  • UP
    1. Satker mengajukan Surat Permohonan Persetujuan UP berserta Surat Pernyataa
    2. KPPN memproses pengajuan UP
  • TUP
    1. Satker Surat Permohonan persetujuan TUP dilampiri Rincian Rencana Penggunaan dana TUP
    2. KPPN memproses pengajuan TUP

1 (satu) Hari Kerja setelah diterima secara lengkap
dan Benar


Tidak dipungut biaya

UP dan/TUP

1. Telepon : (0376) 21564
2. Whatsapp : 081917797222.
3. Situs : www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong
4. Surat : Jl. M. Yamin 43 Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
 5. Email : pengaduankppnselong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN"