Layanan Perpustakaan Anak

No. SK: 188.4/11/DPK/2023

  1. 1. Mematuhi tata tertib perpustakaan
  2. 2. Mengisi Buku Pengunjung
  3. 3. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM)

  1. 1. Pengunjung mengisi buku pengunjung
  2. 2. Menuju Ruang perpustakaan anak
  3. 3. Melaksanakan permainan literasi atau kegiatan dongeng/story telling/membaca nyaring didampingi petugas
  4. 4. Pengunjung mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM)

1(satu) hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan Anak

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perpustakaan.denpasarkota.go.id/pustakajaya.denp asarkota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Anak"