Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 0105004/7400 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sulawesi Tenggara
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian
    2. Pengguna layanan menemui petugas frontliner dan mengisi buku tamu elektronik.
    3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas fronliner untuk menggunakan loker
    4. Pengguna layanan menyimpan tas pada loker
    5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak 1) Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan. Jika pengguna layanan membutuhkan pustaka hardcopy yang tidak terpajang, selama pustaka hardcopy tersedia petugas layanan akan mengambilnya diruang penyimpanan 2) Pengguna layanan dapat memanfaatkan alat pemindai secara mandiri b. Layanan Perpustakaan Digital 1) Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada portal pst.bps.go.id 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy melalui portal pst.bps.go.id
    6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    7. Pengguna layanan mengambil tas pada loker kemudian pulang
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching pustaka yang dibutuhkan
    4. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy
    5. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy berwatermark melalui menu unduh
    6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

1)   Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah mengisi buku tamu elektronik

 

2)   Layanan dengan cara Online

Pengguna dapat langsung mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi perpustakaan Online

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Prov. Sultra

Website                             : http://s.bps.go.id/saranpengaduan74

E- mail                       : sultra@bps.go.id

Whatsapp                      : 081231007474

SP4N Lapor                : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id