Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Tilang

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Berkas Perkara Lalu Lintas
  2. Soft Copy Berkas

  1. Petugas menerima berkas
  2. Panmud meneliti kelengkapan berkas
  3. Staf menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon
  4. KPN melakukan penentapan Penunjukan Hakim
  5. Panitera melakukan Penunjukan Panitera Pengganti
  6. Hakim melakukan persidangan pengucapan putusn
  7. Staf menginput putusan perkara tilang di SIPP
  8. Panmud mengumumkan denda tilang dipapan pengumuman dan website
  9. Staf mengirimkan salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaan
  10. Panmud melakukan penerimaan putusan perkara tilang
  11. Panmud Pidana menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Berkas Perkara

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartatimur .go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store