Pelayanan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Surat Usul Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan.
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Pengembangan Karir, Promosi dan Kompetensi/Pejabat Pelaksana/ Jafung).
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas. jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan membuat Surat Penunjukan Plh/Plt. Kemudian dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris serta Kepala BKPSDM.
  4. Surat Penunjukan Plh/Plt disampaikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penunjukan Plh/Plt

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www. bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)"