Laboratorium

No. SK: 440/02/424.072.05/2023

  1. Kartu Berobat, Kartu Identitas (KTP / KK), Kartu BPJS (Bagi yang mempunyai)

  • Alur Pelayanan Laboratorium
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas melakukan identifikasi, anamnesis, pemeriksaan fisik dan vital sign
    3. Petugas meminta pasien untuk mengisi informed consent
    4. Petugas melakukan penatalaksanaan dan pemeriksaan
    5. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien
    6. Pasien membawa hasil laborat ke ruang pemeriksaan / poli

Pelayanan Komprehensif selama 10 – 120 menit

  • BPJS : Gratis 
  •  UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan

Pelayanan Laboratorium

  • UOBF Puskesmas Sumberpitu Jalan Raya Sumberpitu No.25 Kec.Tutur Kab.Pasuruan
  • Telepon : (0343) 6755023
  • WhatsApp : (Erin : 085655565493)
  • Email : pkmsumberpitu2015@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"