Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Berkas Perkara

  1. Petugas menerima berkas
  2. Panmud meneliti kelengkapan berkas perkara
  3. Panmud menyerahkan berkas perkara
  4. KPN Melakukan penunjukan Majelis Hakim
  5. Panitera melakukan penunjukan Panitera Pengganti
  6. Staf penyerahan berkas perkara kepada Hakim
  7. Hakim melakukan proses persidangan
  8. Staf menginput data SIPP dan penomooran perkara pencatatan dalam register induk(manual)
  9. Panitera Pengganti melakukan pembuatan petikan putusan
  10. Panmud menyamapaikan petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, terdakwa dan lapas dan Minutasi berkas perkara
  11. Panitera Pengganti menyerahkan minutasi perkara
  12. Hakim menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP
  13. Panitera Pengganti mengiput pertimbangan hukum dan e-doc kedala SIPP
  14. Panmud menerima minutasi perkara dari Panitera Pengganti
  15. Panitera menyerahkan berkas ke panmud Hukum

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Berkas Perkara

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartatimur .go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek di tempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store