Pelayanan Lintas Klaster Ruang Tindakan

No. SK: 100.3.3/11/438.5.2.2.27/2024

  • Pasien Baru atau Lama
    1. Membawa tanda identitas: KTP/ KK/ Kartu BPJS bagi yang punya

  • Pelayanan Ruang Tindakan
    1. 1. Pasien datang ke Ruang Tindakan 2. Petugas Ruang Tindakan menerima pasien 3. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS 4. Petugas melakukan Triase 5. Keluarga melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran (jika pasien tidak melalui ruang pelayanan lain) 6. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis 7. Petugas memberikan rujukan internal ke laboratorium jika diperlukan 8. Petugas memberikan surat pengantar rujukan jika diperlukan 9. Petugas memberikan pengantar pembayaran ke kasir sesuai tindakan (jika pasien umum) 10. Pasien mengambil obat diruang farmasi (jika pasien tidak melalui ruang pelayanan lain)

30 Menit

Pasien JKN : Gratis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program  Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan Tindakan & Gawat Darurat 2. Informed Consent 3. Surat Keterangan Istirahat 4. Rujukan

h.Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster Ruang Tindakan "