Pelayanan Penatausahaan Keuangan Daerah

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dimulai dengan penelitian dan pengujian atas SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampiran pendukungnya, secara garis besar SP2D diterbitkan sesuai jumlah yang diminta dalam SPM, jika: -Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia. -Didukung dengan kelengkapan dokumen yang sah sesuai Peraturan Perundangan.
  2. Proses Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dilakukan apabila perangkat daerah telah mengajukan surat permohonan penerbitan SPD.
  3. Proses Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dilakukan dengan melampirkan dokumen berikut ini : - Surat Permohonan Pengajuan SKPP - Model C - Petikan Daftar Gaji - SK Pensiun - SK Terakhir - Surat Tanda Setoran (apabila terdapat kelebihan dalam pembayaran komponen gaji)

  1. Proses Penerbitan SPD - Setelah APBD ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan DPA OPD telah disahkan oleh PPKD, bendahara pengeluaran masing-masing OPD belum bisa melakukan permintaan dana - Seluruh Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan SPD setiap Triwulan setelah pengajuan surat tersebut, kemudian dilakukan pengesahan SPD oleh Admin Operator SIPKD, SPD yang diterbitkan BUD berdasarkan anggaran kas pada DPA atau Perubahan DPA OPD setiap triwulan sesuai ketersediaan dana pada Kas Daerah
  2. Proses Penerbitan SP2D - Masing-masing OPD membawa dokumen SPP/SPM ke Kantor BPKAD yang di letakan pada masing-masing locker sesuai tempat OPD bersangkutan. - Kemudian para verifikator mengambil dokumen amprahan tersebut pada masing-masing locker OPD untuk dilakukan verifikasi. - Setelah verifikasi (jika dokumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses penerbitan SP2D dengan system SIPD RI yang kemudian akan diserahkan ke BUD/Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatanganan dokumen. - Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan SP2D kemudian para verifikator melakukan penyormenyortiran dokumen tersebut sesuai lembaran SP2D yang ada - Untuk lembaran asli nomor 1 (putih) diserahkan ke Bank secara kolektif agar dapat dilakukan proses pencairan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima. - Lembaran nomor 2 (biru) dan 5 (kuning) diserahkan ke masing-masing OPD - Lembaran SP2D nomor 4 (merah) diserahkan ke sub.bidang Pembukuan / Akuntansi - Lembaran SP2D nomor 3 (hijau) untuk pengarsipan dokumen di Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar
  3. Penerbitan SKPP - Masing-masing OPD membawa pengajuan surat permohonan SKPP ke Kantor BPKAD dan dimasukkan pada masing-masing locker sesuai tempat OPD bersangkutan. - Kemudian para verifikator gaji mengambil surat permohonan tersebut pada masing-masing locker OPD untuk dilakukan verifikasi. - Setelah verifikasi jika dokumen sudah lengkap maka dilakukan proses penerbitan SKPP yang kemudian akan diserahkan ke BUD/Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatanganan dokumen. - Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan Dokumen SKPP kemudian para verifikator menyortir dokumen SKPP untuk diserahkan ke yang bersangkutan, BANK BPD Bali ,Verifikator Gaji Sebagai Arsip, TASPEN, dan Bendahara gaji

a.       Penerbitan SP2D

Diterbitkan paling lambat 2 hari kerja sejak SPM diterima secara lengkap dan benar pengisiannya.

Apabila berdasarkan penelitian dan pengujian ternyata SPM ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari kerja sejak diterima SPM.

b.      Penerbitan SPD

Satu hari setelah OPD mengajukan surat permohonan SPD ke Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar

c.       Penerbitan SKPP

Satu atau Dua hari setelah OPD mengajukan surat permohonan SPD ke Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar


Tidak dipungut biaya

SP2D, SPD, dan SKPP

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penatausahaan Keuangan Daerah"