Penggeledahan

  1. Surat permohonan penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Surat perintah penyidikan
  4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
  5. Surat perintah penggeledahan
  6. Berita acara penggeledahan
  7. . Jangka waktu persetujuan penggeledahan 1 minggu dari tanggal pelaksanaan penggeledahan

  1. Menginput Data Pengeledahan pada Aplikasi e-Berpadu
  2. Mengupload lampiran Dokumen permohonan pada Aplikasi E-berpadu
  3. Petugas operator e-berpadu memeriksa / memvalidasi Kelengkapan berkas permohonan dan lampiran
  4. Petugas Membuat dan mengirimkan template Penetapan Pengeledahan ke Akun KPN/WKPN
  5. KPN/WKPN menandatangani penetapan yang telah lengkap, 6. Pemohon dapat mendownload Penetapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR-   https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui nomor whatsaap 083874223976

8. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggeledahan"