Penerimaan Berkas Perkara Pidana Biasa

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Pelimpahan Perkara
  3. Dakwaan
  4. Softcopy dakwaan
  5. Softcopy tuntutan
  6. Penujukan JPU
  7. Penahanan
  8. Tanda terima surat pelimpahan perkara
  9. Tanda terima penyerahan barang bukti
  10. Berkas polisi
  11. Softcopy barang bukti

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
  3. Penunjukkan Majelis Hakim
  4. Penunjukkan Panitera Pengganti
  5. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk
  6. Distribusikan Berkas ke Majelis
  7. Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjangan penahanan ke JPU
  8. Proses persidangan maksimal 5 bulan (SEMA 2 Tahun 2014)
  9. Penyampaian Petikan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas ± 120 Menit (Petikan Putusan) / ± 120 Menit (Salinan Putusan)

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR-   https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui nomor whatsaap 083874223976

8. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Berkas Perkara Pidana Biasa"