Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan Ganti Nama

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa (Jika diwakili Kuasa)
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  5. Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon
  6. Fotocopy ijasah Pemohon (Jika berkaitan dengan ijasah)

  1. Pemohon datang ke Pojok Ecourt untuk di buatkan akun oleh petugas dengan membawa KTP dan menyiapkan Email, No rekening Bank, dan No telepon. Apabila menggunakan Kuasa Hukum, dapat langsung membuka https://ecourt.mahkamahagung.go.id untuk mendaftar dan register sebagai pengguna
  2. Pemohon /Kuasanya melakukan proses pendaftaran gugatan dengan mengunggah surat permohonan/surat Gugatan/surat kuasa Berita acara Sumpah dan kartu anggota (jika sebagai Advokat/Kuasa Hukum), bukti2 yang telah dinazegeling kantor pos)
  3. Pemohon/Kuasa Hukum membayar panjar biaya perkara sesuai jumlah yang tertera dalam E-Skum melalui virtul account dengan mobile banking ATM dan mendapatkan bukti pembayaranBerkas lengkap sesuai dengan Checklist

30 Menit

Penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor: 71 Tahun 2024 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Ende

SKUM

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR-   https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui nomor whatsaap 083874223976

8. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan Ganti Nama"