pelayanan unit layanan pengaduan

No. SK: 445/012/SK-A/PKM-PYL/2024

  1. Membawa KTP/KK

Pasien  Datang mendaftar ke puskesmas 

Memasuki ruang pelayanan pengaduan 

Pelayanan konsultasi tentang pelayanan dan pengaduan permasalahan yang terjadi atau yang di rasakan oleh pasien yang harus di tindak lanjuti oleh pihak puskesmas 

Pengaduan sudah di tindak lanjuti dan terselesaikan 

Pasien pulang




tarif pelayanan sesuai perda 

Kotak Saran

kotak saran, pengaduan langsung dan media elektronik 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RME ruang pelayanan pengaduan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan unit layanan pengaduan "