Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 100.3.3/11/438.5.2.2.27/2024

  1. membawa identitas KTP
  2. membawa kartu keluarga
  3. membawa BPJS Kesehatan

  • Pasien Baru
    1. 1. Petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas pasien (KTP/KK/BPJS/Kartu identitas lainnya yang berlaku) 2. Petugas pendaftaran memeriksa data pasien dan mengentry identitas pasien pada aplikasi SIKUAT 3. Petugas membuatkan rekam medis dan kartu berobat pasien 4. Petugas memberikan general consent kepada pasien 5. Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan
  • Pasien Lama
    1. 1. Petugas pendaftaran menanyakan Kartu identitas berobat pasien 2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur identifikasi pasien 3. Petugas menginput data pasien pada aplikasi SIKUAT 4. Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan
  • Pasien Prioritas
    1. 1. Pasien khusus Lansia, disabilitas dan resiko jatuh diarahkan ke loket prioritas 2. Pasien diarahkan ke poli yang dituju
  • pasien TB
    1. 1. Pasien memakai masker 2. Petugas pendaftaran melakukan registrasi pada aplikasi SIKUAT sesuai dengan prosedur pendaftaran pasien baru atau lama 3. Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan TB

10 Menit

Pasien JKN : Gratis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program  Jaminan Kesehatan

Pelayanan pendaftaran pasien

h.Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIKUAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"