Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440.1/014/KEP/2024

  1. a. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran b. Kartu identitas: KTP/SIM/KK c. Kartu berobat (pasien lama) d. Kartu jaminan kesehatan (bagi yangmemiliki)a.

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai antrean b. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. c. Petugas melakukan pemeriksaankepada pasien. d. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan. e. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan. f. Petugas memberi resep obat dan meminta ke kasir (pada pasien umum) g. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek

5 - 10 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan RetribusiDaerah

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan yangdiperlukan. c. Mendapatkan surat pengantarpemeriksaan laboratorium d. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. e. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. f. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

Whatsapp : 081227957597 

Email : puskesmasprtanahan1@gmail.com 

Instagram : @Puskesmas_Petanahan 

Facebook : Puskesmas Petanahan Kebumen

 Kotak saran Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"