Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP
  2. Kuasa Hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Datang ke PTSP Pengadilan Agama Gianyar dan menyampaikan permohonan untuk mengambil Akta Cerai dengan menyerahkan KTP atau Surat Kuasa Khusus apabila dengan Kuasa Hukum.
  2. Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yaang pada pada PTSP Pengadilan Agama Gianyar
  3. Salinan Putusan yang akan diserahkan, telah dibuat catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada/atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT
  4. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP

15 Menit

Rp. 500 per halaman

Salinan Putusan / Penetapan

Tata cara pengaduan: 

1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Gianyar

3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Gianyar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan"