Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP atau data diri lainnya
  2. Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus

  1. Datang ke PTSP Pengadilan Agama Gianyar dan menyampaikan permohonan untuk mengambil Akta Cerai dengan menyerahkan KTP atau Surat Kuasa Khusus apabila dengan Kuasa Hukum.
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk.
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus.
  4. Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan.

15 Menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Akta Cerai Rp. 10.000,-.

Akta Cerai

Tata cara pengaduan: 

1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Gianyar

3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Gianyar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"