Pengesahan Rencana Tapak Perumahan

No. SK: 15 Tahun 2024

  1. Proposal rencana pengembangan perumahant
  2. Scan Dokumen Pendukung lainnya
  3. Scan KTP Pengembang
  4. Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi Pengembang non perorangan)
  5. Scan NIB
  6. Scan Sertifikat Pengembang Perumahan atau Surat Keanggotaan Asosiasi Pengembang
  7. Scan Sertipikat Induk atau bukti kepemilikan tanah
  8. Scan Surat perjanjian kerjasama atau kuasa antara pemilik tanah dengan pengembang (jika model kerjasama)
  9. Scan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  10. Scan Dokumen Penyediaan Lahan Pemakaman
  11. Scan Dokumen Izin Lingkungan
  12. Scan Surat Pernyataan
  13. Gambar Konsep Rencana Tapak Perumahan
  14. Dokumen Rencana Teknis Contoh Unit Rumah (gambar arsitektur - struktur dan utilitas)
  15. Dokumen Spesifikasi Teknis Bangunan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi JOSS dengan melengkapi persyaratannya
  2. Front Office meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada Admin OPD
  3. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada backoffice
  4. Backoffice meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada Verifikator 1
  5. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Verifikator 2
  6. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin
  8. Pemohon mencetak izin melalui aplikasi JOSS

20 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan Rencana Tapak Perumahan

a. Datang/ hadir dan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan 

b. Surat tertulis 

c. Melalui E-mail : dpmptsp@jepara.go.id 

d. WA : 081326499451 e. Website : dpmptsp.jepara.go.id 

f. Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara 

g. Instagram : dpmptspjepara 

h. Twitter : @dpmptspjepara 

i. SP4N-LAPOR! : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store