Layanan Peminjaman Lapangan

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Mengajukan surat permohonan peminjaman lapangan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan peminjaman lapangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar
  2. Surat permohonan yang telah diajukan selanjutnya diproses secara administrasi
  3. Surat permohonan ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Peminjaman Lapangan

Kotak saran, melalui telepon pengaduan (0361) 413930, dan email: dlhkdenpasar@gmail.com, website Pro Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Lapangan"