Pelimpahan Perkara Pidana Cepat dan Pelanggaran Lalu Lintas

No. SK: 68/KPN.W23-U9/68/OTI/I/2024

  1. Surat Pengantar Pelimpahan berkas perkara;
  2. Berkas Perkara Cepat atau Perkara lalu lintas
  3. Softcopy berkas

  1. Menerima Perkara Cepat atau Perkara Lalu Lintas dari Penyidik
  2. Meneliti kelengkapan berkas
  3. Jika berkas sudah sesuai dan lengkap, maka petugas PTSP akan menandatangani buku ekspedisi penerimaan berkas

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Perkara diregister pada SIPP

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telepon PT Wangi Wangi : (0401) 3190310

Melalui saluran WhatsApp PN Wangi Wangi : 0895843876

Melalui nomor telepon PN Wangi Wangi : (0402 ) 21772

Melalui email pengaduan PN Wangi Wangi : pn.wangi2@gmail.com

Melalui website SP4AN-LAPOR! www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/401927


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Perkara Pidana Cepat dan Pelanggaran Lalu Lintas"