Pelayanan Permohonan Eksekusi Terhadap Putusan

  1. Permohonan Eksekusi (Asli) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Emde
  2. Asli Surat Kuasa beserta fotokopi BAP Sumpah, Kartu Advokat, KTP (surat kuasa sudah didaftar di Kepaniteraan Hukum), jika menggunakan kuasa
  3. Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy dari tingkat pertama hingga tingkat akhir (cap stempel basah Pengadilan Negeri)
  4. Fotocopy Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon
  5. Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada)

  1. Permohonan Eksekus
  2. Telah terhadap permohonan eksekusi dituangkan dalam resume
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi untuk pembayaran
  4. Peringatan Eksekusi (Aanmaning)
  5. Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan
  6. Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang, atau eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapat memanggil pemohon eksekusi dan termohon eksekusi untuk mencari jalan keluar. Apabila termohon eksekusi tidak berhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan terlebih dahulu menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan harga limit tanah yang akan dilelang
  7. Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil Apraisal dari Penilai Publik
  8. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR / Pasal 208 ayat 1 RBg)
  9. Sita eksekusi (executorial beslaag)
  10. Dalam hal melaksanakan pengosongan (eksekusi riil), hari dan tanggal pelaksanaan ditetapkan setelah koordinasi dengan aparat keamanan
  11. Sebelum eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering)
  12. Pemberitahuan eksekusi pengosongan kepada termohon eksekusi
  13. Pemohon eksekusi menyiapkan Gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat

30 Menit

Penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor: 71 Tahun 2024 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Ende

Berita acara aanmaning/eksekusi

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR-   https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui nomor whatsaap 083874223976

8. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Eksekusi Terhadap Putusan"