Tindakan medis dan Gawat darurat

  1. membawa KTP/KK
  2. Membawa kartu BPJS/KIS bagi peserta BPJS
  3. membawa rujukan internal dari ruang pemeriksaan untuk tindakan medis

  1. etugas menc uci tangan sebelum mulai kerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur. Alat pelindung diri lengkap digunakan oleh petugas yang merawat pasien suspek COVID 19 dan melakukan tindakan yang menghasilkan aerosol.
  2. Petugas menerima pasien secara l angsung untuk pasien darurat, maupun dari rujukan antar ruang pelayanan dengan membawa lembar rujukan internal.
  3. Petugas memilah kegawatdaruratan (triase: hijau, kuning, dan merah)
  4. Petugas melakukan penanganan/tindakan medis
  5. Petugas meminta pengantar pasien untuk mengambil obat
  6. Petugas mempersilakan pasien pulang/melakukan rujukan jika diperlukan penanganan lebih lanjut ke RS

respon tindakan zona merah dan kuning : < 5>

Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

Pasien dengan BPJS/KIS Puskesmas Urangagung : Gratis

Pasien Umum (sesuai Peraturan Daerah kab Sidoarjo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) :

Pemeriksaan Kes dokter umum Rp. 35.000

Rawat luka ringan Rp. 15.000

Rawat luka besar Rp. 35.000

Rawat luka combutio <30>

Rawat luka gangren Rp. 50.000

Hecting 1-5 simpul Rp. 35.000

Hecting > 5 simpul per simpulnya Rp. 5000

Angkat jahitan Rp. 15.000

Ekstraksi kuku Rp. 50.000

Ekstraksi clavus Rp. 70.000

Ekstraksi corpus alienum non operatif Rp. 15.000

tindakan medis dan pengobatan

lisan kotak saran telepon (031) 8950177 wa call centre : 085935364030 E-SKM : http://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/603 instagram : @puskesmas_urangagung_sidoarjo Google review puskesmas Urangagung website : puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan medis dan Gawat darurat"