Pengaduan Penanggulangan Bencana

  1. Surat atau Laporan dari Desa atau Kelurahan yang berisi informasi korban bencana alam atau sosial ke Dinas Sosial PMD

  1. Surat permohonan diterima oleh petugas layanan Dinas Sosial
  2. Bagian tata usaha menerima dan mencatat pada agenda surat masuk
  3. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan disposisi terhadap permohonan yang diterima ke Bidang Linjamsos
  4. Tim dari Bidang Linjamsos memantau ke lapangan untuk mengidentifikasi jenis logistik yang akan dikirim
  5. Tim Kerja menyiapkan Berita Acara Penyerahan Bantuan Logistik; bersifat darurat
  6. Tim Kerja melakukan penyerahan bantuan logistik dan dokumentasi penyerahan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Bantuan Logistik

1. Dinas Sosial PMD

2. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Pusat Kesejahteraan Sosial - Kabupaten Belu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store