Penanganan Pengaduan

  1. keluahan dengan media yang tercantun
  2. identitas resmi pelanggan yang membuat aduan

  1. Petugas penerima aduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan meliputi isi aduan, identitas pelapor, tanggal dan jam pengaduan, media pengaduan, lokasi kasus aduan, dan nama petugas yang menerima bila aduan didapatkan melalui lisan.
  2. Petugas tim pengaduan merumuskan inti masalah yang diadukan
  3. Petugas tim pengaduan memeriksa materi kasus aduan, dokumen, dan informasi yang diperlukan terkait dengan aduan
  4. Petugas tim pengaduan melakukna tindak lanjut penanganan aduan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  5. Apabila kasus tidak dapat diselesaikan secara intenal, maka Penanggungjawab tim pengaduan meneruksan permasalahan ke Kepala Puskesmas. Kemudian Kepala Puskesmas bersama Tim Pengaduan akan merumuskan tindak lanjut pengaduan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Hasil dari laporan pengaduan dan tindak lanjut dicatat dalam buku register dan laporan penanganan pengaduan
  7. Petugas tim pengaduan memberi umpan balik kepada pemberi aduan

Jangka waktu umpan balik : 2x24 jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Aduan Masyarakat

lisan 

 kotak saran 

 telepon (031) 8950177 

 wa call centre : 085935364030 

 E-SKM : http://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/603 

 instagram : @puskesmas_urangagung_sidoarjo 

 Google review puskesmas Urangagung 

 website : puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"