Ambulans

  1. membawa KTP/KK
  2. Membawa kartu BPJS/KIS bagi peserta BPJS
  3. membaw alembar rujukan untuk pasien yang akan dirujuk ke FKTL

  1. Petugas mencuci tangan sebelum mulai kerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur
  2. pasien melakukan pendaftaran
  3. pasien diperiksa oleh dokter
  4. Dokter menyatakan bahwa pasien perlu dirujuk
  5. Petugas melakukan komunikasi dengan RS rujukan dan memastikan pasien diterima
  6. petugas mempersiapkan pasien untuk dirujuk
  7. pasien dibawa dengan ambulans

Sesuai jam kerja bagi puskesmas rawat jalan non UGD 24 jam

Waktu tunggu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan tindakan stabilisasi yang dilakukan

Pasien dengan BPJS/KIS pkm Urangagung : gratis

Pasien umum : Sesuai Peraturan Daerah kabupaten Sidoarjo No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

Pelayanan ambulans < 20>

Pelayanan ambulans > 20 km, penambahan per km Rp. 10.000

Pelayanan ambulans rujukan dng 1 petugas kesehatan Rp. 150.000

Pelayanan ambulans rujukan dng >1 petugas kesehatan Rp. 350.000

Pelayanan ambulans jenazah < 20>

Pelayanan ambulans jenazah > 20 km, penambahan per km Rp. 10.000

Pelayanan ambulans dengan tim kesehatan (P3K) Rp. 500.000

Pelayanan Ambulans

lisan

kotak saran

telepon (031) 8950177

wa call centre : 085935364030

E-SKM : http://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/603

instagram : @puskesmas_urangagung_sidaorjo

Google review puskesmas Urangagung

website : puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulans"