Pelayanan Bus Tingkat Wisata

No. SK: PG.00/1456.1/V/2024

  1. Tiket Penumpang

  1. Calon penumpang membeli tiket secara offline di kantor Dinas Perhubungan atau online melalui WA 08112929777 / 089630976114
  2. Penumpang wajib datang maksimal 15 menit sebelum keberangkatan
  3. Penumpang naik turun di tempat yang sudah ditentukan
  4. Mengawasi dan menjaga barang pribadi yang dibawa

3 Jam

1. Retail Rp 25.000,00 per penumpang 

2. Charter Rp 1.000.000,00 per armada

Pelayanan Bus Tingkat Wisata

a. Telp. & Fax. (0271)717470 

b. Call Center : 08112654322 

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 

d. Web : www.dishub.surakarta.go.id 

e. Email : dishub@surakarta.go.id

f. Instagram : @dishubsurakarta 

g. Twitter : @dishubsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bus Tingkat Wisata"