Ruang Farmasi

No. SK: 440/02/424.072.05/2023

  1. Kartu Berobat, Kartu Identitas (KTP / KK), Kartu BPJS (Bagi yang mempunyai)

  • Alur pelayanan farmasi
    1. Petugas farmasi menerima resep
    2. Petugas farmasi skrining resep, apabila resep tidak jelas, petugas melakukan konfirmasi kepada penulis resep
    3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang tertulis dengan mengecek stok obat yang ada
    4. Petugas memberikan label dan memastikan obat sudah terlabeli
    5. Petugas megemas obat per resep
    6. Petugas memanggil pasien, dan melakukan identifikasi ulang
    7. Petugas memberikan informasi obat, aturan pakai dan cara penyimpanan
    8. Petugas farmasi meyerahkan obat yang telah diresepkan

  • Obat Racikan : 10 – 15 menit
  • Obat Jadi : 5 – 10 menit

  • BPJS : Gratis 
  • UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan

Pelayanan Farmasi

  • Datang langsung ke UOBF Puskesmas Sumberpitu Jalan Raya Sumberpitu No.25 Kec.Tutur Kab.Pasuruan
  • Telepon : (0343) 6755023
  • WhatsApp : (Erin : 085655565493)
  • Email : pkmsumberpitu2015@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"