Surat cuti tahunan, cuti bersalin, cuti haji

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. 1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2. 2. Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  3. 3. SK Pangkat Terakhir
  4. 4. Surat Keterangan Dokter/bidan (Cuti Bersalin)
  5. 5. Bukti Pelunasan Setoran Haji/Umroh (Cuti Haji/Umroh)

  1. 1. Pemohon memberikan Dokumen kepada Ruang Pelayanan Terpadu
  2. 2. Petugas Ruang Pelayanan Terpadu membawa dokumen persyaratan kepada Sekretaris
  3. 3. Sekretaris Meneruskan dokumen persyaratan kepada Kepala Dinas
  4. 4. Kepala Dinas Mendisposisikan bahan usulan kepada Subbagian Umum dan Kepegawaian
  5. 5. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mengonsep bahan usulan Cuti dan menugaskan staf untuk mengetik
  6. 6. Staf Mengetik konsep surat usulan cuti dan menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  7. 7. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mengoreksi dan memaraf konsep surat usulan cuti dan menyerahkan kepada Sekretaris
  8. 8. Sekretaris Mengoreksi dan memaraf konsep Usulan Pensiun kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas
  9. 9. Kepala Dinas Menandatangani surat Usulan cuti
  10. 10. Surat usulan yang telah ditandatangan oleh Kepala Dinas di serahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  11. 11. Khusus surat Cuti Melahirkan dan Cuti Haji, surat usulan akan dibawa kepada BKPSDMD KOTA JAMBI ;
  12. 12. Staf Subbag membawa Surat Cuti ke petugas Pelayanan
  13. 13. Petugas pelayanan memberikan surat cuti kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

Nama     : TRI MARLENI, S.Pd

HP               : 081366082082

     Email              : tmarleniharyandi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : tmarleniharyandi@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat cuti tahunan, cuti bersalin, cuti haji"