Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. 1. Formulir Pengajuan NPSN
  2. 2. Fotocopy dan Softcopy Surat Izin Pendirian Sekolah (SIOP)
  3. 3. Fotocopy dan Softcopy Foto Gedung Sekolah
  4. 4. Fotocopy dan Softcopy Foto Plang Sekolah
  5. 5. Fotocopy dan Sofcopy Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi

  1. 1. Pemohon ke Bidang terkait (PAUD/PNF, SD, SMP) dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. 2. Bidang memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi.
  3. 3. Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (Petugas/Admin Dapodik) melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan.
  4. 4. Petugas/Admin Dapodik melakukan pengajuan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi Pengajuan NPSN.
  5. 5. Kemdikbud melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online.
  6. 6. dalam waktu 1x24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPSN diterbitkan melalui Aplikasi Online.
  7. 7. Petugas/Admin Dapodik melakukan Printout NPSN
  8. 8. Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (Petugas/Admin Dapodik) meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditanda- tangani.
  9. 9. Petugas Bidang memberikan memberikan NPSN yang dimohonkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan NPSN

 Nama  : Iin Pitra

HP           :  0852-7346-3426

      Email  : disdik.jambikota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : disdik.jambikota@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)"