Pelaksanaan Penyuluhan Pencegahan Kebakaran

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. pelaporan menyampaikan laporan kebakaran atau datang langsung
  2. menunjukkan lokasi kebakaran ke pos pemadam kebakaran
  3. menyampaikan titik kenal

  1. Kasat memerintahkan kabid membuat surat untuk melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan pencegahan kebakaran
  2. Kabid Damkar Memerintahkan kasi Penyuluhan Pencegahan Kebakaran untuk menyusun time scudule dan Sarpras pelaksanaan sosialisasi penyuluhan pencegahan Kebakaran tersebut
  3. Kasi penyuluhan pencegahan kebakaran Membuat surat undangan ke semua SKPD/Dinas terkait/masyarakat umum untuk menjadi peserta sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Kebakaran
  4. staf/operator computer mengetik surat undangan untuk kegiatan sosialisasi penyuluhan Pencegahan Kebakaran selanjutnya di serahkan ke Kasi Penyuluhan Pencegahan Kebakaran
  5. Memproses surat undangan tersebut sampai selesai dan mengedarkan ke semua SKPD/Dinas terkait dan masyarakat umum.selanjutnya kasi melaporkan ke kabid bahwa undangan telah di edarkan semua
  6. Melaporkan kesiapan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Kebakaran ke Kepala Satuan (KASAT
  7. Kasat Pol PP Memerintahkan seluruh staf agar mengikuti kegiatan sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Kebakaran tersebut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Penyuluhan Pencegahan Kebakaran

Email : satpolpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS : 082347960011

WA : 082347960011 ( Pengaduan Layanan )

Telepon : 082347960011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082347960011

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penyuluhan Pencegahan Kebakaran"