Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Anggaran dan Rencana Kerja

  1. Piket menerima informasi dari masyarakat dan melaporkan kekasat
  2. Kasat/ kepala bidang pemadam kebakaran melakukan koordinasi kepada instansi terkait dan menugaskan kepada kepala seksi pengendalian operasional kebakaran untuk mempersiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran
  3. Kepala seksi pengendalian Operasional kebakaran menyiapkan sarana dan prasarana serta menugaskan kepada staf/petugas damkar untuk bersama-sama menuju tempat kejadian kebakaran
  4. Staf/petugas damkar melakukan lokalisasi dan pemadaman kebakaran dan melaporkan hasil kegiatan pemadaman kepada kasi
  5. Kasi menerima laporan hasil kegiatan pemadam kebakaran dan meneruskan kepada kabid/kasat Pol PP
  6. ilakukan rekontruksiKasat Pol PP menerima telepon dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran

Email : satpollpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS : 082347960011

WA : 082347960011 ( Pengaduan Layanan )

Telepon : 082347960011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082347960011

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran"