Permohonan Salinan Putusan Perdata

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
  4. FC KTA (Jika Dikuasakan)
  5. Relaas Pemberitahuan Putusan (Jika putusan banding / kasasi / PK)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas PTSP menerima permohonan pengambilan putusan perdata dari Pemohon
    2. Petugas memeriksa syarat – syarat permohonan pengambilan putusan
    3. Petugas PTSP meneruskan surat permohonan kepada back office untuk diproses
    4. Petugas PTSP memberikan taksiran biaya yang harus dibayar oleh pemohon melalui loket Bank
    5. Petugas PTSP menyerahkan salinan putusan kepada Pemohon

120 menit / paling lama 1 hari untuk proses salinan putusan

Hal - hal khusus menyesuaikan


Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan Perdata

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Putusan Perdata"