Pelayanan Indek Profesionalitas ASN (IP-ASN)

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Laporan/Rekapitulasi data pendidikan, Jabatan, Bimtek/Diklat/ workshop/seminar ASN

  1. Pemohon menyampaikan Laporan IP-ASN
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur/Pejabat Pelaksana/Jafung)
  3. Unit Pengolah menerima dan memeriksa dokumen yang disampaikan. Jika tidak sesuai maka dikembalikan lagi kepada pemohon/unit kerja, jika dokumen yang disampaikan sudah benar maka selanjutnya diproses dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi IP-ASN.
  4. Unit Pengolah membuat laporan hasil Upload data IP-ASN dan menyampaikannya ke Kepala BKPSDM melalui Kabid dan Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Penilaian dan Evaluasi Kinerja

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Data IP-ASN

1. Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www. bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2. Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store