Standart Pelayanan Publik Poli Gigi dan Mulut

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. 1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (jika diperlukan).
  2. 2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. 3 Petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan faktor resiko penyakit tidak menular (pandu PTM) di meja skrining
  4. 4. Dokter melakukan anamnesa sesuai keluhan kepada pasien
  5. 5. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan
  6. 6. Dokter melakukan pemeriksaan fisik diagnostik pasien
  7. 7. Dokter memberikan informasi mengenai keadaan dan tindakan yang akan dilakukan
  8. 8. Petugas melakukan inform consent
  9. 9. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE)

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak saran

b.    Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

c.    E-mail : pkmrantang37@gmail.com

d.    Fb        : Puskesmas Rantang

e.    IG         : puskesmasrantang

f.      Sp4n Lapor (dinkes)

g.    Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih

Tengah , Medan Petisah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Poli Gigi dan Mulut"