Mutasi Siswa Keluar Jenjang SMP

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah.
  2. Raport Asli
  3. Fotocopy Raport (bagian Biodata Siswa, Nilai Semester Terakhir dan Lembar Mutasi Siswa
  4. Fotocopy Daftar Siswa (Daftar 8355) sekolah asal yang disahkan Kepala Sekolah dan diketahui Pengawas
  5. Fotocopy Akreditasi Sekolah asal, Surat Rekomendasi Penerimaan dari sekolah tujuan

  1. Orangtua Yang Mengajukan Mutasi Datang Ke Staf Pelayanan Yang Menangani Mutasi Pada Bidang Pembinaan SMP. Bisa Bersama Siswa Yang Akan Mutasi
  2. Menyerahkan Berkas Permohonan Mutasi Siswa
  3. Petugas Mutasi Siswa memeriksa kelengkapan berkas permohonan mutasi siswa.
  4. Setelah Persyaratan Lengkap, petugas mutasi siswa membuat Surat Keterangan/Tanda Bukti Mutasi Siswa jika sekolah yang di tuju berada diluar Kota Jambi
  5. Memberi stempel pengesahan mutasi siswa pada Surat Keterangan Keluar/ Pindah dari sekolah asal
  6. Menyerahkan Surat Keterangan/Tanda Bukti Mutasi kepada Kepala Bidang Pembinaan SMP untuk di tanda tangani
  7. Petugas Membuat/Mengeluarkan Surat Keterangan/ Rekomendasi Yang Ditanda Tangani Oleh Pejabat Yang Berwenang
  8. Petugas mencatat dalam buku agenda dan menyampaikannya kepada pemohon.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Mutasi Siswa masuk yang sudah divalidasi dan diregister

Nama : Handra Anwar, S.Pd.I, M.Pd 

HP : 081366774926 

Email : handraanwar67@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa Keluar Jenjang SMP "