Kesalahan Kehilangan/Kerusakan Ijazah Jenjang Sekolah Dasar

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. Berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kehilangan yang ditangantangai Kepala Sekolah bermaterai diketahui oleh Kelapa Dinas
  2. Surat pernyataan Tanggung jawab mutlak bermaterai ;
  3. Surat Pernyataan Saksi bermaterai
  4. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  5. . Ijazah Asli (yang telah rusak)
  6. Foto Copy Ijazah.

  1. Pemohonan menyerahkan berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ kehilangan
  2. Pemeriksaan berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Kehilangan
  3. Petugas mengembalikan berkas surat pengganti ijazah/kehilangan kepada pemohon jika tidak memenuhi syarat
  4. Kabid/Kasi Kurikulum dan penilaian meneliti Surat keterangan Pengganti Ijazah.
  5. Kepala Dinas menandatangai Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kehilangan
  6. Petugas mencatat pada buku catatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kehilangan dan menyerahkan berkas ke pemohon.
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan pengganti ijazah/kehilangan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kehilangan

Nama : SUPRIATI, M.Pd 

HP : 081220784009 

Email : supriatisd105@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesalahan Kehilangan/Kerusakan Ijazah Jenjang Sekolah Dasar"