Penjualan Produk Statistik Berbayar

No. SK: 131 Tahun 2024

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo.
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll) dan/atau menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik)
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS.
    2. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk BPS (abstraksi, format, biaya, tanda tangan elektronik, dan materai elektronik).

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo.
    2. Pengguna layanan menemui resepsionis.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
    4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang pembelian Produk BPS. Petugas mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online.
    5. Pengguna layanan dapat langsung pulang.
  • Layanan online
    1. Pengguna login ke website pelayanan online.
    2. Membuat transaksi.
    3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi.
    4. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan/atau melengkapi berkas.
    5. Petugas layanan melakukan verikasi berkas.
    6. Transaksi selesai.

  • Jika layanan offline, pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan.
  • Jika layanan online, pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 hari kerja setelah permintaan diterima.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Produk Statistik Berbayar, yaitu publikasi tidak berwatermark, data mikro, dan peta wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo

 Website : http://situbondokab.bps.go.id atau http://lapor.go.id

Telp. : 0813-3633-8309 (hanya menerima telepon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store