Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188.45/535/ITKO/2022

  1. Laporan Pengduan dari Masyarakat
  2. Disposisi Walikota Denpasar
  3. Keputusan Walikota Denpasar tentang Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
  4. Surat Tugas Inspektur

  1. Menelaah data laporan pengaduan dari Masyarakat
  2. Diserahkan ke Perangkat Daerah terkait Pengaduan Masyarakat
  3. Apabila data valid dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Pembuatan Surat Tugas Tim
  5. Melakukan Pemanggilan/mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP
  6. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektur
  7. Apabila ada indikasi pelanggaran disiplin PNS (sedang atau berat) dirapatkan dengan Tim Baperjakat
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan pengaduan kepada Walikota Denpasar

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Email: inspektoratdps@gmail.com

Telp: 0361 234876

Website: inspektorat@gmail.com

Instagram: @inspektoratdps


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"