Pelayanan Kerjasama Pembinaan Peraturan Daerah

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Surat Tugas / Disposisi Kasat Pol PP ( untuk agenda rutin )

  1. Kabid PPUD Menetapkanpelaksanaan kerjasama pembinaan perda dan memerintahkan Kasi Kerjasama melakukan kordinasi dan menyiapkan konsep administrasi kerjasama
  2. Kasi Kerjasama Menyiapkan konsep administrasi kerjasama pembinaan perda dan memerintahkan staf untuk mengetik konsep administrasi kerjasama
  3. Staf Mengetik konsep administrasi kerjasama pembinaan perda dan menyerahkan kepada kasi kerjasama untuk diperiksa.
  4. Kasi Kerjasama Memeriksa administrasi kerjasama pembinaan perda dan membubuhi paraf selanjutnya menyerahkan kepada kabid PPUD untuk diperiksa
  5. Kabid PPUD Memeriksa administrasi kerjasama pembinaan perda dan membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada kasat polpp
  6. Kasat Pol PP Memeriksa dan menandatangani administrasi kerjasama pembinaan perda selanjutnya diserahkan ke Kabid PPUD untuk di laksanakan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Kerjasama Pebinaan Peraturan Daerah

Email : satpollpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS : 082344300987

WA : 082344300987 ( Pengaduan Layanan )

Telepon : 082344300987

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344300987

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama Pembinaan Peraturan Daerah"