Konsultasi Data Statistik

No. SK: 131 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo.
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll).
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS dan/atau nomor HP yang terhubung pada aplikasi chat.

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo dan/atau mengirimkan email ke alamat email resmi BPS Kabupaten Situbondo dan/atau telepon ke nomor telepon resmi BPS Kabupaten Situbondo dengan menyebutkan identitas diri dan tujuan konsultasi.
    2. Pengguna layanan menemui resepsionis, jika datang langsung.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu, jika datang langsung.
    4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
    5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
    6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan produk BPS jika akan melakukan pembelian.
    7. Pengguna layanan dapat langsung pulang, jika datang langsung.
  • Layanan online
    1. Aplikasi Chat di website resmi BPS Kabupaten Situbondo : a. Pengguna layanan melakukan akses laman website BPS Kabupaten Situbondo. b. Pengguna layanan memilih menu chat di laman website BPS Kabupaten Situbondo. c. Pengguna layanan melakukan input data nama, email, nomor HP, dan pertanyaan awal. d. Pengguna layanan memulai konsultasi dengan petugas.
    2. Aplikasi Chatbot : a. Pengguna layanan melakukan chat melalui aplikasi chat. b. Pengguna layanan melakukan chat sesuai dengan format yang ditentukan oleh sistem.
    3. Website pelayanan online : a. Pengguna layanan membuka website pelayanan online. b. Pengguna layanan memilih layanan konsultasi. c. Pengguna layanan dapat memilih percakapan konsultasi yang telah diselesaikan di menu “Pencarian Konsultasi” d. Jika pada menu “Pencarian Konsultasi” tidak ditemukan tema yang diinginkan, pengguna layanan dapat membuat transaksi baru. e. Transaksi konsultasi akan dijawab oleh admin layanan.

  • Jika layanan datang langsung, pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan.
  •  Jika layanan email, pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 hari kerja setelah email diterima.
  • Jika layanan online, pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 hari kerja setelah permintaan konsultasi diterima.
  • Jika layanan telepon, pengguna layanan akan langsung dilayani.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo

Website : http://situbondokab.bps.go.id atau http://lapor.go.id

Telp. : 0813-3633-8309 (hanya menerima telepon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store