Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 131 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo.
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)
  3. Email pengguna layanan sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo.
  2. Pengguna layanan menemui resepsionis dan menyerahkan kartu identitas ke resepsionis
  3. Pengguna mengisi buku tamu dan meletakkan tas pada loker.
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut : a. Layanan perpustakaan tercetak : 1. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. 2. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka. b. Layanan perpustakaan digital : 1. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online. 2. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy pada aplikasi perpustakaan online.
  5. Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di resepsionis kemudian pulang.
  6. Pengguna layanan langsung mengunjungi website perpustakaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media cetak dan softcopy format PDF.

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di Perpustakaan BPS Kabupaten Situbondo

Website : http://situbondokab.bps.go.id atau http://lapor.go.id

Telp. : 0813 3633 8309 (hanya menerima telepon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store